Lewati ke konten
Masyarakat umum

PPID & Layanan Pengaduan

Layanan informasi publik & aspirasi.

Tentang Layanan

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) MAN Kota Batu melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi madrasah yang terbuka, cepat, dan tepat.

Layanan ini juga menerima pengaduan dan aspirasi atas penyelenggaraan pendidikan, sebagai bagian dari komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Cara Mengakses

1

Ajukan Permohonan

Sampaikan permohonan informasi atau pengaduan secara tertulis melalui surat resmi atau email madrasah.

2

Lengkapi Identitas

Sertakan identitas yang jelas serta rincian informasi yang diminta dan tujuannya.

3

Proses Verifikasi

Petugas PPID memverifikasi dan memproses permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan.

4

Terima Jawaban

Jawaban disampaikan melalui kontak pemohon sesuai batas waktu layanan informasi publik.

Permohonan izin penelitian di madrasah juga dilayani melalui PPID atau bagian tata usaha.